“Ngeyel”, Langgar Jam Operasional, Toko Moderen Terancam di Tutup
Belakangan banyak toko moderen atau toko berjejaring di Magetan, yang buka toko melampaui batas jam buka. Mereka mengindahkan Perda Nomer 6 tahun 2012 tentang perlindungan pembinaan dan penataan pasar. Menyikapi hal tersebut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) berbarengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengelar sidak.
Satu persatu toko berjejaring yang tetap buka mereka datangi. Pelayan toko jejaring tampak diberikan peringatan dan teguran untuk menutup tokonya sesuai aturan yang telah di berlakukan di daerah Kabupaten Magetan.
Selain melakukan pendataan, petugas juga tampak menempelkan stiker bertuliskan jam operasional pada setiap toko berjejaring. Selanjutnya untuk membuka tokonya sesuai dengan jam operasional yang tertulis. Seperti yang dikatakan Kepala Bidang Penegakan Perundang – undangan daerah Satpol PP Magetan, Gunendar di sela sela sidak.
“Sidak kali ini untuk menertibkan toko berjejaring yang tetap nekat buka melampaui jam operasionalnya. Perda Nomer 6 tahun 2012 tentang perlindungan pembinaan dan penataan pasar,” katanya, Rabu (07/06/2023) malam.
Sesuai Perda Nomer 6 tahun 2012, lanjutnya, toko berjejaring hanya di perbolehkan buka pada hari Senin hingga Jumat mulai jam 09.00 WIB hingga tutup jam 22.00 WIB.
“Sedangkan pada hari Sabtu dan Minggu buka jam 09.00 WIB dan tutup jam 23.00 WIB. Baru pada hari libur nasional atau keagamaan tutup hingga jam 05.00 WIB,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Gunendar, dari sekeliling 41 toko berjejaring di seluruh daerah Kabupaten Magetan, didapati sebagian besar nekat buka melebih jam operasional.
“Apabila dikemudian hari kita temukan tetap melanggar, kami berbarengan dinas terkait tidak akan segan segan memberikan hukuman tegas, yakni penutupan hingga pencabutan ijin,” pungkas Gunendar.(Diskominfo / kontrib.nto / fa2 / IKP1)