Membangun Keterbukaan Publik dengan Perkuat PPID Pelaksana Magetan – Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Magetan

0
71

Membangun Keterbukaan Publik dengan Perkuat PPID Pelaksana Magetan

Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi orang. Sebagai pelayan masyarakat, Pemkab Magetan berkewajiban untuk memenuhi informasi publik. Untuk memenuhi hal tersebut, Dinas Kominfo Magetan lanjut berupaya dalam memperkuat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) primer maupun Pelaksana.

Kepala Dinas Kominfo Magetan, sinar Wijaya menyampaikan bahwa Pejabat PPID primer dan pelaksana perlu diperkuat bagus dalam persamaan persepsi maupun peningkatan kompetensi khusus dalam penyampaian informasi publik.

“Ada bapak Abraham Nurcahyo, pemerharti keterbukaan informasi publik luar birokrat yang bersedia membantu kita seluruh. Dari apa yang disampaikan beliau diharap kita seluruh tergugah untuk menjadikan PPID di Magetan lebih bagus, sehingga kebutuhan informasi publik terpenuhi kepada masyarakat Magetan,” ungkap sinar ketika membuka Rakor PPID Membangun Keterbukaan Publik untuk Menuju Magetan Terdepan, Kamis (13/7).

“bagus masyarakat dan pemerintah bebas mengungkapkan pendapat, tapi juga harus bertanggungjawab jangan sampai menyinggung pihak lain,” ungkap Abraham Nurcahyo pemerhati KIP dari LSM Swastika.

Abraham juga menyampaikan saran untuk Pejabat PPID di Magetan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. “Ada yang meminta informasi publik, tolong dilayani dengan bagus. kalau belum tersedia, sampaikan dengan bagus dan ramah, bahasa yang santun,” pungkas Abraham.

Pada Rakor PPID Membangun Keterbukaan Publik untuk Menuju Magetan Terdepan juga disosialisasikan Peraturan Bupati Magetan Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Standar Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan.(Diskominfo / pub.fik / dok.wan / fa2 / IKP1)

Sumber berita

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here