lembaga PUSPA Lindungi Anak Dan perempuan
Untuk menguatkan dan mengembangkan sinergi dan kolaborasi kelembagaan masyarakat dalam pembangunan ketahanan keluarga serta penilaian penyusunan program kerja lembaga Partisipasi Publik untuk Kesejateraan perempuan dan Anak (PUSPA) Kabupaten Magetan, digelar Bimbingan Teknis Penguatan Kelembagaan lembaga PUSPA Kabupaten Magetan, Hotel Rejeki Sarangan. Senin (2/7/23)
Dalam kesempatan ini, Kepala Dinas PPKB dan PA Furiana Kartini, sampaikan lima (5) arahan Presiden kepada Menteri PPPA yakni, peningkatan pemberdayaan perempuan dama kewirausahaan, peningkatan peran ibu dalam pendidikan anak, penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak, penurunan pekerja anak dan pencegahan perkawinan anak.
Melalui Permen PPPA no.13 Tahun 2021, sebagai dasarnya, peraturan ini dipergunakan sebagai acuan bagi pemerintah daerah Provinsi/ Kab/ Kota dan Pemdes untuk mewujudkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaran bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Untuk itu dibentuklah lembaga PUSPA. lembaga Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan perempuan dan Anak atau disebut lembaga Puspa adalah lembaga yang dibentuk untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mensejahterakan perempuan dan anak.
“Tujuan di bentuknya PUSPA memperkenalkan Program Unggulan THREE ENDS yakni, akhiri kekerasan terhadap perempuan dan Anak, akhiri Perdagangan Orang, akhiri Kesenjangan Akses Ekonomi Bagi perempuan, mewujudkan sinergi pemerintah dan lembaga masyarakat untuk percepatan pembangunan Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak” jelas Furiana.
Kegiatan ini diikuti oleh organisasi perempuan, dan dihadiri pula Ketua PKK Kab. Magetan, Titik Suprawoto, S.Pd, M.Pd.(Diskominfo:wan / fa2 / IKP1)