Di Jambangan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor dapat di Bumdes – Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Magetan

0
86

Di Jambangan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor dapat di Bumdes

Badan upaya milik desa Jambangan, “Karya Maju”, merupakan upaya desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa. Dan sudah berbadan hukum, yang dikeluarkan oleh Kemenkumham RI dengan no AHU-01047.AH.01.33 TAHUN 2021.

Cahyo Susilo Direktur Bumdes Karya Maju Jambangan menuturkan” Dengan legalitas yang lengkap Bumdes kami mempunyai beragam layanan dan produk yang siap dinikmati oleh masyarakat. Diantaranya PPOB (Payment Point Online Bank) sebagai sistem pembayaran online dengan memanfaatkan fasilitas perbankan, Seperti pembayaran tagihan PLN, TELKOM, PDAM, cicilan Motor Dan lain-lain.Layanan sumur P2T dan juga perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan dengan plat Jawa Timur. “jelasnya.

” Untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, wajib pajak hanya perlu membawa STNK asli, KTP dan No Handphone. Jadi sangat mempermudah wajib pajak , selain itu pelayanan disini gak perlu antri karena sampai ketika ini kita belum pernah mengalami antrian yang panjang karena seluruh berjalan dengan cepat.” pungkas Cahyo.

Bumdes Karya Maju Jambangan juga sudah menggunakan sistem pembayaran cashless dengan menggunakan QRIS , Selain memberikan layanan yang lengkap Bumdes ini juga mempunyai produk unggulan yakni pepaya Hawai Banawa.(Diskominfo / kontrib.bst / fa2 / IKP1)

Sumber berita

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here