Saturday, April 18, 2026
Home Artikel Magetan Tingkatkan Literasi Hukum Warga, KKN Kolaborasi UTM Gelar Sosialisasi Bantuan Hukum di...

Tingkatkan Literasi Hukum Warga, KKN Kolaborasi UTM Gelar Sosialisasi Bantuan Hukum di Bulugunung

0
125

Magetan — Tim Kuliah Kerja Nyata Kolaborasi (KKN-K) Desa Bulugunung Universitas Trunojoyo Madura (UTM) menggelar kegiatan sosialisasi bantuan hukum dalam rangka program kerja Pusat Advokasi dan Konsultasi Desa pada Senin (12/1/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Desa Bulugunung dan dihadiri oleh perangkat desa serta warga setempat.

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban hukum, sekaligus memberikan akses informasi terkait layanan bantuan hukum yang dapat dimanfaatkan warga desa. Acara ini dihadiri oleh Kepala Desa Bulugunung, Sutarjo, sejumlah perangkat desa, serta warga Desa Bulugunung yang antusias mengikuti jalannya kegiatan.

Penanggung jawab kegiatan, Bagas Tri Mahesa, menyampaikan bahwa program Pusat Advokasi dan Konsultasi Desa dirancang sebagai ruang edukasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat desa. Menurutnya, masih banyak persoalan hukum di tingkat desa yang kerap tidak terselesaikan akibat keterbatasan akses informasi dan pendampingan.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat desa agar mereka lebih memahami langkah-langkah yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan hukum,” ujar Bagas.

Materi sosialisasi disampaikan oleh tim pemateri dari Firma Hukum Fajar Harianto dan Rekan, yakni Retno Ayu. S, S.H., Alif Maulana Bagusadewa, S.H., dan Alifiyan Wira Suryana, S.H. Dalam pemaparannya, para pemateri menjelaskan berbagai isu hukum yang kerap dihadapi masyarakat desa.

Adapun materi hukum yang disosialisasikan meliputi permasalahan pertanahan, permasalahan warisan, perjanjian utang piutang, serta permasalahan perceraian. Materi disampaikan secara komunikatif dan disertai contoh kasus sederhana agar mudah dipahami oleh peserta.

Selain pemaparan materi, kegiatan ini juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab, di mana warga diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan serta permasalahan hukum yang dihadapi. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan terkait persoalan hukum keluarga dan pertanahan.

Dosen Pembimbing Lapangan KKN-K Desa Bulugunung UTM, Dr. Haryo Triajie, SPi., M.Si., mengapresiasi pelaksanaan program sosialisasi bantuan hukum tersebut. Ia menilai kegiatan ini sebagai langkah strategis dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat desa.

“Kegiatan ini sangat bermanfaat untuk memberikan pemahaman hukum dasar kepada masyarakat. Harapannya, warga desa dapat lebih sadar hukum dan mampu mengambil keputusan yang tepat ketika menghadapi persoalan,” tuturnya.

Melalui sosialisasi bantuan hukum ini, Tim KKN Kolaborasi UTM berharap program Pusat Advokasi dan Konsultasi Desa dapat menjadi sarana berkelanjutan dalam memberikan edukasi serta pendampingan hukum bagi warga Desa Bulugunung. Kegiatan ini juga diharapkan mampu mendorong terciptanya masyarakat desa yang sadar hukum dan berdaya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here