SobatKom, Pemerintah formal mengubah cuti berbarengan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, dimana sebelumnya ditetapkan pada tanggal 21, 24, 25, dan 26 April menjadi tanggal 20, 21, 24 dan 25 April serta menambah satu hari cuti berbarengan pada 19 April.
Sesuai usulan dari Menteri Perhubungan, perubahan cuti berbarengan ini dilakukan untuk mengurai kepadatan lalu lintas, mengingat terdapat potensi pergerakan nasional atau mobilitas masyarakat untuk mudik naik sebesar 45,8 persen dari jumlah penduduk Indonesia dibandingkan tahun lalu.