RAPAT PARIPURNA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN penyelenggaraan APBD TAHUN ANGGARAN 2022 – Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Magetan

0
108

RAPAT PARIPURNA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN penyelenggaraan APBD TAHUN ANGGARAN 2022

Sobatkom…

Sebagaimana diamanatkan pada pasal 3 ayat 4 UU no. 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. APBD Kab. Magetan TA 2022 mengemban tugas berat dimana APBD harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian, serta bisa menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan mendasar perekonomian dalam kerangka pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Suprawoto Bupati Magetan, ketika menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan anggaran pendapatan dan belanja daerah berupa laporan keuangan pemerintah kabupaten magetan tahun anggaran 2022 di Ruang Rapat DPRD, Selasa (6/6).

Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) secara formal telah diserahkan kepada Pemkab Magetan pada tanggal 25 mei 2023. Menurut BPK-RI bahwa laporan keuangan Pemkab Magetan TA 2022 telah disajikan secara wajar, dalam seluruh hal yang material.

Pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Magetan tahun 2022 mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK. Ini merupakan opini WTP untuk kesembilan kali berturut-turut semenjak tahun 2014. meski mendapat raihan opini tertinggi, hasil pemeriksaan menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan dengan intervensi pemeriksaan sebagai berikut:

  • Pengelolaan pajak daerah belum tertib
  • Kekurangan penerimaan kembang atas penempatan deposito pada Bank Jatim
  • Keterlambatan penyelesaian atas sebelas paket pekerjaan belanja modal pada Dinas PUPR
  • Penganggaran belanja barang dan jasa serta belanja modal tidak tepat
  • Kekurangan volume atas 4 paket pekerjaan belanja modal pada 4 OPD
  • Sebagian penerima donasi biaya hibah belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban

Pengalokasian dan penyaluran biaya bagi hasil pendapatan pajak dan retribusi daerah kepada pemerintah desa belum sesuai ketentuan

Pengelolaan dan penatausahaan aset tetap belum tertib

Bupati Magetan berpesan, terhadap intervensi tersebut menjadikan sebagai komitmen berbarengan untuk selalu melakukan perbaikan dan penyempurnaan serta tindak lanjut penyelesaian sebagaimana rekomendasi yang diberikan, menuju terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang semakin tertib, transparan dan akuntabel pada tahun-tahun mendatang. (Diskominfo:cup / fa2 / IKP1)

Sumber berita

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here