Rakor pengamanan hutan terkait penebangan pohon dipimpin oleh Camat Plaosan beliau menghimbau agar seluruh yang berkaitan dengan hutan, KPH dan seluruh yang berkompeten harus membikin komitmen, Kapolsek Plaosan menyetujui kebaikan dan konduktifitas berbarengan juga melakukan kecenderungan kepada yang bersangkutan untuk mematuhi aturan yang ada dengan harapan agar permasalahan berjalan dengan kondusif.
Penyampaian petak 72 dan 74 (hutan lindung) bangunan yang ada di hutan tidak boleh secara permanen kemudian kawasan hutan digunakan untuk kandang ternak tidak diperbolehkan.



