Thursday, June 11, 2026
Home Berita Magetan Pemerintah Kabupaten Magetan  Gelar Monev, Tuk Sikapi Kesulitan Masyarakat Memperoleh Elpiji 3...

Pemerintah Kabupaten Magetan  Gelar Monev, Tuk Sikapi Kesulitan Masyarakat Memperoleh Elpiji 3 Kilogram

0
1896

Pemerintah Kabupaten Magetan  Gelar Monev, Tuk Sikapi Kesulitan Masyarakat Memperoleh Elpiji 3 Kilogram

Kesulitan masyarakat utamanya pelaku  UMKM untuk mendapaatkan elpiji subsidi kemasan 3 kilo, segera disikapi oleh Pemkab Magetan. Pemkab Magetan melalui  Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam,  berkoordinasi dengan Kanit 2 ( ekonomi) Polres Magetan lakukan monitoring dan penilaian ( monev ) di lapangan.

ketika dikonfirmasi diruang kerjanya Kepala bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Dra. Siti Nurlaila menyatakan “  Menyikapi adanya indikasi kelangkaan elpiji 3 kilogram ditingkat konsumen,  hasil koordinasi dengan Pertamina daerah Madiun diperoleh data bahwa stok elpiji 3 kilogram ditingkat  agen dan pangkalan cukup  tetapi ketika di tingkat pengecer ada indikasi terdapat kelangkaan,  dikhawatirkan hal itu terjadi karena adanya penjualan yang tidak sesuai keperuntukannya. Untuk itu bagian Perekonomian dan SDA  mengadakan monev berbarengan dengan Polres Magetan. “ ungkap Nurlaila. Kantor Pemkab Magetan, Senin, ( 24/7/23 )

Monev dilaksanakan untuk mencegah terjadinya penimbunan dan penjualan yang tidak sesuai dengan keperuntukannya, monev  dilakukan dari tingkat agen sampai pada tingkat pengecer untuk profil konsumen elpiji 3 kilogram ini. Sebagaimana diketahui bahwa Bupati Magetan telah mengeluarkan Surat Edaran tanggal 23 Mei 2023 bahwa ASN, TNI/POLRI, pegawai BUMD/BUMN dihimbau untuk tidak menggunakan LPG 3 kilogram dan agar menggunaan LPG non subsidi dengan maksud agar penggunaan LPG subsidi dapat tepat sasaran serta mencegah terjadinya kelangkaan. ketika ini Pertamina tengah melakukan pendataan pengguna elpiji 3 kilogram. Pembeli diminta untuk menunjukkan KTP kepada pengecer yang kemudian dikirim ke pangkalan guna diregistrasi oleh Pertamina apakah yang bersangkutan berhak untuk menggunakan LPG 3 kg atau tidak, untuk selanjutnya pembeli cukup menunjukkan KTP miliknya yang telah terdata dalam sistem.” Lanjut Nurlaila

“ Selain penimbunan, ada kehawatiran juga LPG 3 Kg dijual keluar dari daerah Magetan, dan ini tidak juga diperbolehkan karena setiap Kabupaten/kota sudah ditetapkan kuotanya masing-masing ” ungkap Kabag. Perekonomian dan SDA.

Adapun hasil dari monev tingkat agen dan pangkalan hari ini,  Ditingkat agen dan pangkalan stok kondusif dan  pengiriman tetap dilaksanakan seperti normal, monev dilaksanakan di 2 agen yakni Agen Jl Salak dan Agen Jl. Mayjen Sungkono juga di pangkalan daerah SPBU Srogo, Desa Ngiliran, dan Telakang Terminal Magetan, Pangkalan Mayjen Sungkono, Dipangkalan SPBU Srogo dan Ngiliran stok tetap tersedia, sementara daerah kota terlihat sudah kosong karena sudah diserbu konsumen sejak pagi hari dan  tetap menunggu  pengiriman dari agen yang biasanya dilaksanakan pada siang dan sore hari. Selasa , 25/07/23.

ketika melaksanakan monev Tim juga mendapat informasi dari pemilik agen dan  pangkalan, bahwa stok selalu ada , sedangkan ditingkat pengecer / toko memang banyak yang kosong hal ini dikarenakan adanya kebijakan dari Pertamina yang mewajibkan untuk penyaluran LPG 3 kg  bahwa  dari total kuota yang didapat   80 % dialokasikan untuk rumah tangga dan UMKM, sedangkan 20 % untuk pengecer/ toko, untuk itu disarankan bagi pelaku UMKM dan pengguna rumah tangga untuk langsung membeli LPG 3 kg di pangkalan dengan  membawa KTP  konsumen akan mendapat harga sesuai HET, ketika ini sudah ada 562 pangkalan yang tersebar di seluruh daerah Kabupaten Magetan (Diskominfo / fa2 / IKP1)

Sumber berita

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here