Dalam upaya mewujudkan pembangunan berkelanjutan diperlukan sinergitas keseimbangan berjalannya kegiatan ekonomi, sosial dan lingkungan. Berdasarkan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
Pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Magetan yang semakin pesat perlu diimbangi dengan pelestarian lingkungan untuk menjaga daya dukung dan daya tampung lingkungan. Untuk menjamin penyelenggaraan pengelolaan lingkungan maka upaya/industri wajib melakukan pelaporan terhadap komitmen yang telah dituangkan ke dalam arsip lingkungan UKL UPL. Terkait hal tersebut maka pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya. Sesuai dengan rekomendasi persetujuan lingkungan yang dimiliki pemilik upaya/ industri bahwa pelaporan pengelolaan lingkungan wajib dilsampaikan setiap semester (6 bulan sekali). Petunjuk teknis tata langkah penulisan pelaporan pengelolaan lingkungan dan pemantauan lingkungan diatur oleh KepmenLH No 45 tahun 2005 tentang panduan Penyusunan Laporan penyelenggaraan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) Dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).
Pelaporan yang dilakukan oleh pemilik upaya/industri selama ini adalah dengan menyampaikan arsip secara fisik ke Dinas Lingkungan Hidup. Pelaporan pengelolan lingkungan ini diperlukan selain merupakan kewajiban pemilik upaya/industri juga memberi manfaat bagi Dinas Lingkungan Hidup sebagai fungsi pengawasan. Dengan laporan yang disampaikan dapat diketahui sejak awal kendala dan hambatan terhadap pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Hal ini merupakan kewajiban bagi pemilik upaya/industri juga bertujuan sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan dan sebagai data pada ketika terdapat pengaduan masyarakat.
Kini Pelaporan pengelolaan lingkungan dapat dilakukan secara online melalui Simponi niscaya yang dapat diakses pada website Dinas Lingkungan Hidup, https://dlh.magetan.go.id/ maupun website Pemerintah Kabupaten Magetan http://www.magetan.go.id/ Ataupun dapat langsung melalui link : http//s.id/PelaporanPLH