Monday, January 19, 2026
Home Berita Dinas Menjalankan Amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 Pasal 15...

Menjalankan Amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 Pasal 15 ayat (7) |

0
66

PELIMPAHAN: Menjalankan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 tahun 2020 pasal 15 ayat (7), Inspektorat Daerah Kabupaten Magetan menyerahkan Hasil Audit atas tindakan yang terdapat indikasi tindak pidana / korupsi kepada Kejaksaan Negeri Magetan, pada Kamis (11/7/2024). Hasil audit ini diserahkan langsung oleh Inspektur Daerah Ari Widyatmoko, S.E., CGCAE kepada Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Yuana Nurshiyam, S.H., M.Hum., CSSL., di Ruang Kasi Pidsus Kejari Magetan.

Sumber Berita

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here