Friday, April 17, 2026
Home Berita Magetan Mari tangkal Peredaran Rokok Illegal Di Lingkungan Masyarakat – Dinas Komunikasi dan...

Mari tangkal Peredaran Rokok Illegal Di Lingkungan Masyarakat – Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Magetan

0
100

Mari tangkal Peredaran Rokok Illegal Di Lingkungan Masyarakat

Rokok ilegal merupakan rokok yang beredar di masyarakat, tetapi tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai. Maka dari itu diselenggarakan acara “Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal.” Agar masyarakat dapat memahami tentang pentingnya pemahaman rokok tanpa pita cukai yang dapat merugikan negara. Acara digelar di Gor Ki Mageti, Kamis (22/6).

Kepala Satpol PP Magetan, Rudy Harsono S. Sos menyampaikan, dasar penyelenggaraan tentang Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan, Dan penilaian biaya Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Rudi menambahkan, “acara ini dilaksanakan agar masyarakat mengetahui dan paham betul dari ciri rokok illegal serta hukuman hukum bagi produsen maupun pengedar rokok illegal,” jelasnya. Rudy juga berharap untuk keaktifan masyarakat dalam mencegah dan menghambat peredaran rokok illegal.

Bupati Magetan Dr. Drs. Suprawoto, SH, M. Si menyampaikan, biaya cukai ini untuk mendukung seandainya masyarakat kita ada yang sakit atau membantu masyarakat. Oleh karena itu pentingnya kesadaran masyarakat bahwa pemasukan negara dari cukai ini cukup besar. “Masyarakat diwajibkan untuk membeli rokok yang legal karena rokok legal dapat membantu pemasukan APBD untuk Magetan dan untuk perkembangan perekonomian yang lebih bagus.” Sehingga kesadaran masyarakat tinggi, agar pembangunan Magetan semakin bagus. “Acara ini bukan untuk mengajak masyarakat untuk merokok, melainkan menyadarkan masyarakat agar membeli rokok yg legal bercukai agar tidak merugikan negara,” imbuh Bupati.

Acara dihadiri Bupati Magetan, Wakil Bupati Magetan, Kepala OPD terkait, Perwakilan bea cukai Madiun, Polres Magetan, Kejaksaan Negeri Magetan, asisten dan forkopimca Magetan serta masyarakat setempat.(Diskominfo / pb.to2 / dok.wan / fa2 / IKP1)

Sumber berita

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here