HPKN, Eksistensi Kedaulatan RI Level Nasional dan Internasional
Sahabat Prokopim,
Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara, yang menetapkan Peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 sebagai Hari Besar Nasional dengan nomenklatur Hari Penegakan Kedaulatan Negara (HPKN).
.
Sehubungan dengan penetapan Keputusan Presiden tersebut dan guna penyebarluasan informasi untuk memahami latar belakang, tujuan, urgensi penetapan Keppres, Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri menyelenggarakan sosialisasi secara virtual dengan tema ” Memahami Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara”, Senin (7/3/2022).
.
Selaku Keynote Speech, Sri Sultan Hamengkubuwono X yang menjabat sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta menyampaikan, peristiwa 1 Maret 1949 merupakan momen historis bagi masyarakat Yogyakarta. Nilai-nilai kejuangan yang lahir pada masa perjuangan perlu dipelihara sebagai sumber kekuatan semangat kebangsaan kita.
” Dalam kesempatan ini perlu bagi saya untuk menyampaikan, terbitnya Keppres Hari Penegakan Kedaulatan Negara telah menjadi historical aset nasional bagi bangsa Indonesia. Disahkannya Hari Penegakan Kedaulatan Negara sekaligus jadi tetenger, Serangan Umum 1 Maret lahir dari tokoh-tokoh sejarah,” terangnya.
.
Hari Penegakan Kedaulatan Negara merupakan peringatan peristiwa kesejarahan dalam rangka untuk menunjukkan eksistensi kedaulatan yang telah dimiliki oleh Republik Indonesia ditengah krisis politik dan keamanan pada level nasional maupun internasional.
.
Hadir sebagai narasumber lainnya adalah Dian Laksmi Pratiwi, Kepala Bidang Pemeliharaan dan Pengembangan Warisan Budaya Dinas Kebudayaan DIY, sejarawan UGM Yogyakarta, Dr. Sri Margana, M.Hum, dan Julianto Ibrahim, M.Hum. Sosialisasi virtual juga diikuti oleh Kepala Bakesbangpol dan Ka Dinas Arpus Magetan, di Ruang Rapat Pendapa Surya Graha.
(Prokopim/edh/KD1)











