CAPAIAN WTP DARI BPK, PEMKAB MAGETAN AKAN SEMAKIN BAIK
Sahabat Prokopim,
Pemberian opini merupakan bentuk apresiasi dari BPK atas hasil pemeriksaan laporan keuangan, disamping pemberian rekomendasi lainnya. Laporan keuangan yang disusun oleh instansi pemerintah daerah dan lembaga merupakan media akuntabilitas keuangan yang disajikan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Kabupaten Magetan hingga kini sudah kali ke- 8 BPK RI Perwakilan Jawa Timur memberikan pendapat/opini dari LHP atas LKPD Pemerintah Kabupaten Magetan dalam pengelolaan informasi keuangan.
Pendapat/opini diberikan BPK setelah Pemkab Magetan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021 unaudited. Hari ini, Selasa 26 April 2022, LHP BPK diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Timur, Joko Agus Setyono kepada Bupati Magetan Suprawoto dan Ketua DPRD, Sujatno di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur .
Bupati Magetan bersama Ketua DPRD Magetan hadir secara langsung didampingi Inspektur Inspektorat dan Kepala BPPKAD Kabupaten Magetan. Diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berturut-turut mulai tahun 2014 hingga tahun 2021 bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Magetan telah memenuhi aspek kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, efektivitas SPI dan kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan yang berlaku. Prestasi yang diraih ini merupakan bukti nyata komitmen dan manajemen yang telah dilakukan Pemkab Magetan dengan baik.
Joko Agus Setyono Ketua BPK RI Perwakilan Jawa Timur dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas capaian opini WTP 8 kali berturut kepada Pemerintah Kabupaten Magetan, semoga capaian opini ini dipertahankan dan semakin ditingkatkan sehingga capaian WTP ini menjadi langkah awal dalam mensejahterakan masyarakat.
Mewakili 5 kabupaten di Jawa timur dalam sambutannya Ketua DPRD Kab. Magetan, Sujatno, menyampaikan penghargaan yang luar biasa
kepada seluruh auditor BPK RI perwakilan Jawa Timur dalam menjalankan fungsinya telah melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Daerah secara independen, obyektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menilai kebenaran, (bersambung dikolom komentar)








