Aplikasi Identitas Kependudukan Digital atau dikenal dengan IKD merupakan KTP-Elektronik berbentuk digital yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan arsip Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai (smartphone) yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan (Permendagri No. 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat (2)) .
IKD ini bertujuan untuk
(a) mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan;
(b) meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi Penduduk;
(c) mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital; dan
(d) mengamankan kepemilikan IKD melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.
Tiga fungsi IKD, meliputi :
(1) untuk pembuktian identitas,yang dilakukan melalui pembuktian data identitas untuk pembuktian atas kepemilikan IKD;
(2) untuk autentikasi identitas, yang dilakukan melalui pembuktian biometrik, data identitas, kode pembuktian, dan quick response (QR) code untuk pembuktian pemilik IKD; dan
(3) untuk otorisasi identitas, yang merupakan hak otorisasi pemilik IKD terhadap data IKD untuk dapat diakses oleh Pengguna data.