Wednesday, August 26, 2026
Home Sosial Media Update Untuk Ke Delapan Kalinya Magetan Diganjar Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). …

Untuk Ke Delapan Kalinya Magetan Diganjar Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). …

0
71

Untuk Ke Delapan Kalinya Magetan Diganjar Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Kabupaten Magetan kembali raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2021.

Capaian prestasi ini diterima langsung oleh Bupati Magetan Suprawoto dan Ketua DPRD Magetan Sujatno, SE, MM , hari ini , Selasa tanggal 26 April 2022, di Kantor Perwakilan BPK Propinsi Jawa Timur . Penyerahan dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Joko Setiyono, kepada Bupati dan Ketua DPRD Magetan. Atas LKPD Tahun 2021, BPK memberikan pendapat/opini Wajar Tanpa Pengecualian. Ini merupakan opini WTP ke 8 kali berturut-turut yang diraih Kabupaten Magetan sejak Tahun 2014.

Apa itu opini BPK?

Sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemeriksaan yang menjadi tugas BPK meliputi pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab mengenai keuangan negara. Pemeriksaan tersebut mencakup seluruh unsur keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

BPK diberi kewenangan untuk melakukan 3 (tiga) jenis pemeriksaan, diantaranya pemeriksaan keuangan. Pemeriksaan keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemeriksaan keuangan ini dilakukan oleh BPK dalam rangka memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah. Dengan demikian, opini merupakan hasil atas pemeriksaan keuangan. Dan hal ini dinyatakan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang disusun segera setelah kegiatan pemeriksaan selesai.

Pemberian opini didasarkan beberapa pada kriteria yaitu:
1 . kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan;
2. kecukupan pengungkapan (adequate disclosures);
3. kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan
4. efektivitas sistem pengendalian intern.
(Lanjut pada kolom komentar)

Sumber Berita

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here