Tindaklanjuti SE Bupati, Satpol PP Magetan Sidak Tempat Hiburan Malam Satuan Po…

0
7

Tindaklanjuti SE Bupati, Satpol PP Magetan Sidak Tempat Hiburan Malam

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magetan menggelar sidak Tempat Hiburan Malam (THM), Minggu (26/3/2023) malam. Kegiatan sidak ini sebagai tindaklanjut Surat Edaran (SE) Bupati Magetan tentang Panduan Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Kepala Satpol PP Magetan, Rudy Harsono, melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda), Gunendar, mengatakan, salah satu poin dalam SE tersebut yakni wajib ditutupnya THM pada bulan Ramadhan.

“Salah satu poin yang ada di dalam surat edaran ini wajib ditutupnya tempat hiburan malam,” kata Gunendar.

Dijelaskannya dalam sidak kali ini pihaknya mendatangi 8 letak yang tersebar di daerah Kabupaten Magetan.

“Ada 8 letak mulai dari Carat, Parang, Sarangan, Plaosan, Magetan, Sukomoro dan Maospati,” jelasnya.

Diungkapkan Gunendar, dari sejumlah THM tersebut semuanya didapati tutup. Artinya tidak ada yang melanggar SE Bupati.

“Selama kita melakukan pengecekan semuanya mentaati ketentuan yang ada di dalam surat,” ujarnya.

Sementara itu, kalau dalam perkembangannya nanti ada THM yang melanggar maka pihaknya akan memberikan edukasi untuk wajib tutup ketika bulan Ramadhan ini.(Diskominfo / kontrib.dr / fa2 / IKP1)

Sumber berita

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here