Monday, August 17, 2026
Home Berita Magetan Tetap beribadah,meskipun dirumah masing-masing – Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Magetan

Tetap beribadah,meskipun dirumah masing-masing – Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Magetan

0
130

#SobatKom

Kementrian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan  Surat Edaran Menag No.17/Tahun 2021. Edaran ini, berisi tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Rumah Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, maka di wilayah PPKM Darurat, peribadatan di tempat ibadah (masjid, musalla, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan, ditiadakan sementara.

Semua kegiatan peribadatan, selama pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat, dilakukan di rumah masing-masing.

Semoga #SobatKom mengerti dan memahami, ini cara kami pemerintah menjaga seluruh elemen bangsa yang kami cintai. Semua dilakukan agar pandemi segera berakhir di negeri ini. (diskominfo/sumber foto:Kemenag/pb.ryz/fa2)

Sumber Berita

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here