Berdasarkan permintaan dari Kecamatan Panekan, besok hari Rabu, tanggal 12 Juli 2023 akan dibuka Pelayanan Registrasi dan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk perangkat desa serta masyarakat yang ada di Kecamatan Panekan mulai pukul 08.00 s.d. 12.00. Mari penduduk Kecamatan Panekan gunakan kesempatan ini untuk menerima pelayanan Registrasi dan Aktivasi Aplikasi Identitas Kependudukan Digital.
Berikut persyaratan dan tatacara Registrasi dan Aktivasi Aplikasi Identitas Kependudukan Digital :
(1) penduduk Negara Indonesia yang telah mempunyai KTP-El dan Smartphone dengan spesifikasi Android OS 6.1 keatas atau Iphone OS 11.0 keatas
(2) Silahkan download dan install terlebih dahulu aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Google Playstore atau di Appstore.
(3) Setelah itu melakukan pengisian identitas diri seperti NIK, Email, No. HP
(4) Melakukan pengambilan foto dengan pencahayaan yang cukup dan sesuai dengan aplikasi
(5) Scan QRCode ke Aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) dan validasi data oleh Petugas Disdukcapil
(6) Melakukan Aktivasi dengan meng-klik link aktivasi yang dikirimkan ke email yang terdaftar
(7) Masuk ke Aplikasi IKD dengan PIN Default yang telah dikirimkan di email
(8) Mengganti PIN untuk keamanan data.
Jadi, Jangan sampai kelewatan ya ?