Pemkab Magetan Terima Sertifikat Tanah Aset Daerah dari Kejari
Sebanyak 4 sertifikat tanah diserahkan dari Kejaksaan Negeri Magetan kepada Pemkab Magetan. Penyerahan sertifikat tanah dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan yang akan menjadi aset pemerintah daerah.
“Hari ini ada 4 sertifikat yang kami serahkan kepada Pemkab Magetan. yakni Puskesmas Lembeyan, Puskesmas Kawedanan, Embung Belotan dan Embung Bendo dengan nilai total sekeliling 5 Miliyar,” ungkap Kajari Magetan, Atik Rusmiaty Ambarsari, Senin (3/7).
Bupati Magetan, Suprawoto secara langsung menerima sertifikat tanah mengucapkan terima kasih kepada Kejari Magetan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), karena kerja sama yang dilakukan dapat diterbitkan sertifikat tanah.
“Tanah menyimpan persoalan. Apalagi belum ada bukti hak kepemilikannya. Untuk itu kami pacu lanjut sehingga tidak meninggalkan konflik,” pungkas Kang Woto.
Kerja sama Pemkab Magetan dengan Kejari dalam rangka penyelamatan dan pemulihan aset akan lanjut dilakukan. “tetap ada 5 bidang lagi yang akan kami usahakan,” pungkas Kajari Magetan.(Diskominfo:fik / fa2 / IKP1)