Saturday, June 27, 2026
Home Sosial Media Update Naik Kereta Api, Ini Dia Aturan Barunya Per 5 April 2022 Bagi masyarakat...

Naik Kereta Api, Ini Dia Aturan Barunya Per 5 April 2022 Bagi masyarakat di Kab…

0
228

Naik Kereta Api, Ini Dia Aturan Barunya Per 5 April 2022

Bagi masyarakat di Kabupaten Magetan, ini persyaratan baru naik kereta api. Syarat tersebut, oleh PT KAI (Persero) diberlakukan mulai hari ini Selasa (5 April 2022) bersamaan pelaksanaan masa angkutan Lebaran 1443 H.

“Pelanggan KA jarak jauh yang telah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen pada saat proses boarding,” kata Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko.

Humas Daop 7 Madiun menegaskan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kemenhub No. 39/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api jarak jauh dan lokal terbaru:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam

c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam

e) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

c) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Ixfan.

Untuk informasi lebih lanjut dapat di akses pada laman
www.kominfo.magetan.go.id

(Diskominfo/kontrib.rif/fa2/IKP1)

Sumber Berita

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here