Launching Omah Rembug : Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Magetan.
Sahabat Prokopim,
Restorative Justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.
.
Dalam upayanya menjawab dan mengatasi masalah yang tidak perlu diproses melalui peradilan, Pemkab Magetan melaunching Omah Rembug Rumah Restorative Justice yang terletak di Balai Desa Klagen Gambiran Kecamatan Maospati, Rabu, Siang (23/03/2022). Launching tersebut dihadiri oleh Forkopimda, Forkopimca, OPD terkait serta masyarakat setempat.
.
Dijelaskan oleh Atik Rusmiaty Ambasari, Kepala Kejaksaan Negeri, pengambilan nama Omah Rembug berarti bahwa segala sesuatu bisa dimusyawarahkan, adapun pemilihan nama ‘Omah Rembug’ diakuinya menggunakan bahasa pemasaran yang mudah dikenal dan menggunakan kearifan lokal.
.
Bupati Magetan, Suprawoto, pada kesempatannya menjelaskan bahwa perkara yang tidak terlalu berat semestinya bisa diselesaikan dengan mengedepankan cara kekeluargaan. Dimulai dari Desa Klagen Gambiran, Omah Rembug diharapkan bisa menjadi pionir pilot project untuk kampung percontohan dalam penyelesaian masalah dengan cara kekeluargaan dan perdamaian.
.
Pada acara tersebut dilakukan penyerahan surat penghentian penuntutan dan penyerahan barang bukti antara Ibu IN (korban) dengan Bapak SY (tersangka).
(Prokopim/pi/KD1).










