JELANG NATARU, MENDAGRI GELAR VIDCON PPKM – Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Magetan

0
210

#SobatKom…

Kita ketahui bersama penghujung tahun 2021 tinggal menghitung hari. Antusias masyarakat dalam menyambut Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022 sangat tinggi padahal pandemi belum usai.

Situasi pandemi Covid-19 mewajibkan pergerakan kita tetap dibatasi supaya persebaran Covid-19 dapat dikendalikan dan tidak terjadi lonjakan kasus saat perayaan Natal dan Tahun Baru nanti.

Saat ini pemerintah membatalkan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3 serentak di seluruh wilayah RI saat Libur Natal dan tahun baru 2022.

Hal tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat pimpin Vidcon Rapat PPKM Persiapan Natal dan Tahun Baru 2022 yang diikuti oleh seluruh Gubernur, Bupati/Wali Kota se-Indonesia, Rabu (8/12).

“Pemahaman penerapan level 3 tidak dilakukan di semua wilayah, karena kalau menggunakan istilah level 3 nanti di semua wilayah. Sehingga judulnya diganti dengan pembatasan kegiatan masyarakat di masa Nataru, 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022” jelas Tito.

Peraturan terkait penerapan PPKM tersebut bersifat dinamis sesuai perkembangan situasi pandemi. Mendagri menuturkan dari hasil rapat, pemerintah telah menetapkan bahwa penggunaan istilah PPKM bukanlah level 3, melainkan pembatasan khusus Nataru 2022.

“Karena selama ini juga tiap minggu kita buat perubahan-perubahan, kok. Level saja berubah, jadi sangat dinamis. Oleh sebab itu tidak menggunakan istilah level 3 tapi pembatasan khusus Nataru dan diatur secara spesifik,” jelasnya.

Mendagri juga mengintruksikan kepada seluruh kepala daerah untuk :

1. Mengaktifkan kembali Satgas Covid-19 dari tingkat Provinsi hingga RT/RW

2. Selalu menerapkan prokes secara ketat

3. Percepatan vaksinasi 70%, khususnya lansia dan anak usia 6-11 tahun sampi akhir Desember di masing-masing wilayah

4. Melakukan koordinasi dengan Forkopimda dan pemangku kepentingan lainnya yang dianggap perlu dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan.(Diskominfo:cup/fa2)

Sumber Berita

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here