Thursday, April 23, 2026
Home Berita Dinas Dinas Arpus Koordinasi Penyelamatan Arsip Statis Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Magetan...

Dinas Arpus Koordinasi Penyelamatan Arsip Statis Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Magetan Periode 2018 – 2023

0
12

Sebagai Lembaga Kearsipan Daerah (LKD), Dinas Arpus Kab. Magetan mempunyai tanggungjawab besar terkait tata kelola kearsipan di lingkup pemerintah kabupaten Magetan. Pengelolaan arsip statis menjadi salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian utama. Terlebih terhadap arsip-arsip yang bernilai strategis dan kesejarahan. Dalam rangka memenuhi amanah tersebut, pada Kamis 5 Maret 2026 Tim dari Dinas Arpus Kab. Magetan berkoordinasi ke KPUD Kab. Magetan sebagai komunikasi awal untuk penyelamatan Arsip statis Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Magetan Periode 2018–2023. Dipimpin Kepala Bidang Pengelolaan, Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan, Teti Dwi Ratnasari, Tim Arsiparis Dinas Arpus diterima langsung oleh Ketua KPUD Kab. Magetan, Noviano Suyide, didampingi sekretaris KPUD Ervan Rivai beserta pejabat lainnya di ruang Media Center KPUD Kab. Magetan.

Sebagaimana disampaikan Arsiparis Madya Dinas Arpus, Sri Rahayu, UU Kearsipan Nomor 43 Tahun 2009 mengatur dan menjelaskan tujuan pengelolaan arsip statis oleh LKD adalah untuk menjamin keselamatan arsip sebagai pertanggungjawaban nasional bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam hal ini, KPU sebagai lembaga negara wajib menyerahkan arsip statisnya ke Lembaga Kearsipan. Arsip statis dimaksud adalah arsip yang dinyatakan berketerangan permanen dalam JRA (Jadwal Retensi Arsip), sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 17 tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Dan sesuai Peraturan Bupati Magetan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Kabupaten Magetan.

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris KPUD, Ervan Rivai menyampaikan bahwa KPUD Kab. Magetan akan menyerahkan arsip statis Penetapan Bupati Magetan Suprawoto dan wakil Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti (periode 2018-2023) kepada Dinas Arpus, dalam bentuk arsip digital/ soft file lengkap. Lebih lanjut dikatakan selama ini KPUD Kab. Magetan telah tertib memberkaskan arsipnya dan selalu melaporkan secara berjenjang kepada lembaga diatasnya yaitu KPUD Provinsi Jawa Timur. Usai koordinasi awal ini, akan disusul  koordinasi berikutnya sekaligus penyerahan arsip statis dimaksud. (nas)

Sumber Berita

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here