Wednesday, June 10, 2026
Home Sosial Media Update BKD Magetan Kembali Ingatkan ASN untuk Tidak Mudik Menggunakan Mobil Dinas Meni…

BKD Magetan Kembali Ingatkan ASN untuk Tidak Mudik Menggunakan Mobil Dinas Meni…

0
67

BKD Magetan Kembali Ingatkan ASN untuk Tidak Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara, BKD Kabupaten Magetan kembali mengingatkan ASN di Lingkup Pemkab Magetab untuk tidak mudik menggunakan mobil dinas.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten (BKD) Magetan, Drs. Masruri menyampaikan bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk mudik atau untuk kepentingan diluar kedinasan. Larangan tersebut tercantum pada SE Menpan RB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara.

“Tidak menggunakan kendaraan Dinas untuk kepentingan Mudik, berlibur, atau kepentingan lain di luar kepentingan dinas”, ujarnya, Selasa (26/04).

Untuk para ASN yang nekat mudik menggunakan mobil dinas akan dikenakan sanksi ringan sampai dengan sanksi berat. Adapun sanksi ringan yang dimaksud dapat berupa teguran. Sedang untuk sanksi berat bisa sampai penurunan jabatan, tergantung dengan pelanggarannya.

Sanksi yang diberikan didasarkan pada PP Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri sipil dan PP Nomor 49 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Jadi yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS”, tambahnya.(Diskominfo/pb.nin/dok.rism/fa2/IKP1)

 

Sumber Berita

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here