Sumringah, PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan pola 2022 Terima Petikan SK Bupati
.
Sahabat Prokopim,
Sebanyak 260 peserta dapat bernafas lega dan tampak sumringah, usai menerima Penyerahan Petikan SK dan Perjanjian Kerja PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan pola tahun 2022 di Kabupaten Magetan, yang digelar di Pendapa Surya Graha, Jumat (28/04/2023).
.
Penyerahan Petikan SK dan Perjanjian Kerja PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan pola Tahun 2022 diserahkan secara simbolis oleh Bupati Magetan Suprawoto didampingi Wakil Bupati Magetan, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan.
.
Dalam arahannya Bupati Suprawoto menyampaikan pesan kepada seluruh peserta yang telah menerima Petikan SK dan Perjanjian Kerja untuk lanjut berinovasi.
” Sebagai tenaga dibidang kesehatan niscaya mengikuti perubahan, harus berinovasi dan lanjut belajar dengan menambah Ilmu pengetahuan, membaca jurnal. Sehingga kualitas pelayanan kesehatan akan meningkat. Orang terpelajar adalah pemilik masa lalu, pemilik masa depan adalah orang terpelajar yang lanjut belajar,” tuturnya.
.
Bupati juga menekankan untuk tidak mengikuti trend flexing yang sedang marak di media sosial.
” Jangan ikuti trend flexing di media sosial, tapi unggahlah sesuatu hal yang memberi inspirasi bagi masyarakat luas. Sampaikan hal yang bagus tentang Magetan pada dunia luar, ” lanjutnya.
.
Dalam Petikan SK dan Perjanjian Kerja pengangkatan PPPK disebutkan, rencana masa perjanjian kerja terhitung mulai dari tanggal 01 April 2023 – 31 Maret 2028. Sesuai dengan perjanjian kerja, PPPK akan menerima penilaian kinerja selama lima tahunan. Untuk perpanjangan harus melalui penilaian dan penilaian perilaku, kalau kinerja dinilai bagus maka perjanjian kerja akan dilanjutkan untuk lima tahun ke depan.
.
Dalam acara tsb peserta dan undangan memakai baju adat nusantara, sebagai salah satu transformasi nilai mencintai negeri yang mempunyai banyak etnis dan budaya. Acara dihadiri oleh Bupati Magetan, Wakil Bupati Magetan, Sekdakab Magetan, Asisten dan Staf ahli Bupati, Kepala BKD Magetan, serta peserta pengangkatan PPPK.
(Prokopim/edh/ahm/KD1).













