PENYERAHAN SERTIFIKAT TANAH PTSL
.
Sahabat Prokopim.
Tanah dalam arti hukum memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan manusia karena dapat menentukan keberadaan dan kelangsungan hubungan dan perbuatan hukum, baik dari segi individu maupun dampak bagi orang lain.
Mengingat perannya yang cukup vital bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat, tentu permasalahan perkara tanah adalah hal yang rawan akan sengketa.
Demi meminimalisir sengketa, Presiden Republik Indonesia melalui ATR/BPN seluruh Kab/kota di Indonesia, saat ini tengah menggalakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Tujuan diberlakukan program tersebut untuk membantu masyarakat yang tanahnya belum bersertifikat dan rawan akan potensi sengketa kedepannya.
Kepala ATR/BPN Kab.Magetan, Bambang Gunawan, saat pembagian PTSL di Desa Pendem, Ngariboyo, Selasa (25/01/2022) mengungkapkan bahwa kedepan program PTSL ini akan dilaksanakan serentak dari desa ke desa, sehingga kedepan harapannya tanah di Magetan ini bersertifikat semua.
“Sertifikasi merupakan manifestasi perlindungan aset masyarakat secara hukum oleh Negara, sehingga masalah terkait pertanahan ini harus bisa mulai teratasi dari sekarang” tutur Wakil Bupati Magetan, Ibu Hj.Nanik Endang Rusminiarti,Mpd saat pembagian PTSL di Desa Pendem.
Pembagian PTSL dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati, Kepala ATR/BPN dan FORKOMPINCA Ngariboyo selaku tamu undangan yang menghadiri giat di Pendapa Embung Pendem, Desa Pendem, Ngariboyo, Selasa (25/01/2022).
(Prokopim/lio/KD1)










