


Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN. Untuk mendongkrak ekonomi pariwisata keberadaan hotel berbintang di wilayah Kabupaten Magetan, Jawa Timur sangat dibutuhkan. Demikianlah yang disampaikan Sujatno Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan, usai menghadiri rapat paripurna dengan acara penetapan program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan Tahun 2023. Rabu,(16/11/2022) lalu.
“Kita dorong dan kita buka seluas-luasnya bagi investor untuk membangun hotel berbintang di Kabupaten Magetan,”ujar Sujatno kepada jurnalis suarakumandang.com.
Lebih lanjut, jika nanti belum mendapatkan investor, pihak nya akan terus berupaya bagimana caranya supaya di kabupaten Magetan ada hotel berbintang.
“Biar ada hotel berbintang kemungkinan nanti kita bisa lakukan kerjasama dengan pihak luar, atau mungkin dengan mencari pinjaman atau dengan anggaran pemerintah. Minimal ada hotel bintang 3, syukur-syukur bisa bintang 4 maupun bintang 5,”jelasnya.
Menurutnya, perlunya dibangun hotel berbintang karena selama ini jika ada kegiatan-kegiatan yang berskala nasional kendala utama di kabupaten Magetan adalah kesediaan hotel khususnya hotel berbintang.
Lebih lanjut, tidak menutup kemungkinan, keberadaan hotel berbintang kedepan secara tidak langsung akan mendongkrak keberadaan hotel lokal yang ada di kabupaten Magetan.
“Saya yakin dengan keberadaan hotel berbintang di Magetan secara tidak langsung akan mendorong perekonomian pariwisata khususnya masyarakat Magetan pada umumnya. Dan itu harapan kami dalam pembahasan APBD di tahun 2023 nanti,”harapanya.
Sementara itu, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Magetan telah memutuskan 16 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang terdiri dari 12 rapeda Inisiatif pemerintah kabupaten Magetan dan 4 raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Magetan.
“Ke 16 raperda tersebut mengacu pada undang-undang cipta kerja dan nanti kita segera putuskan menjadi perda,”paparnya.
Dalam pembahasan raperda tersebut Sujatno mencontohkan antara lain adalah raperda tentang Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pariwisata.“Karena dari sekian tentang raperda tersebut diharapkan dapat mengungkit roda perekonomian disektor pariwisata,”pungkasnya.
Jurnalis: Cahyo Nugroho.