
Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN. Pemerintah Kabupaten Magetan, Jawa Timur kembali melakukan penyekatan dan himbauan kepada sejumlah pengendara yang masuk wilayah Kabupaten Magetan di perbatasan Kabupaten Magetan dengan 3 Kabupaten yakni Kabupaten Madiun, Ngawi dan Karanganyar Jawa Tengah.
Hal ini dilakukan Karena Kabupaten Magetan terkonfirmasi
sebagai daerah yang kasus COVID-19 tinggi dan menerapkan Pemberlakukan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) dalam rangka memutus mata rantai
penyebaran COVID 19.Jumat, (15/01/2021).
“Penyekatan dan himbauan kepada sejumlah pengendara
yang masuk wilayah Kabupaten Magetan karena ada 2 hal, yakni karena Magetan
yang terkonfirmasi COVID-19 sangat tinggi mencapai 1.230 orang dan kedua karena
PPKM,”ujar Ari Budi Santoso Kepala Sekretariat penanggulangan COVID-19 kabupaten
Magetan.
Dijelaskan pula, bahwa penyekatan ini dilakukan di 4 titik.
Yakni Cemoro Sewu, Madigondo Kecamatan Takeran, Desa Tunggur, Kecamatan
Lembeyan dan Baluk kecamatan Karas.
“Penyekatan di mulai sejak keluarnya Surat Edaran (SE) Nomor
: 306/17/403.204/2021 tentang PPKM untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di
Kabupaten Magetan, dimana sesuai ketentuan pemerintah Provinsi Jawa Timur,
Kabupaten Magetan tidak masuk 11 Kota/ Kabupaten zona merah,”katanya.
Lebih lanjut, 11 kabupaten diantaranya yang menjadi zona
merah adalah di Kabupaten Ngawi, Madiun dan Kota Madiun masuk zona merah.”Dari
ketiga kabupaten/Kota tersebut berdekatan bertetangga dengan kabupaten Magetan,
kita sebagai petugas diwilayah kabupaten Magetan harus melakukan antisipasi
dengan cara penyekatan di4 titik lokasi guna menghindari penyebaran virus
COVID-19,”terang Ari.
Sementara itu, penyekatan di 4 titik lokasi terdiri dari tim
gabungan yakni DInas Kesehatan, Polri, TNI, Dishub, dan petugas gugus tugas
penanganan COVID-19 kabupaten Magetan.
Jurnalis: Cahyo Nugroho.