


Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN. Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 Pemerintah Kabupaten Magetan, Jawa Timur melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) dengan menganggarkan Rp 60 juta.
“Rp 60 juta itu untuk kebutuhan sewa terop, makan dan minum untuk petugas yang sedang melakukan tugas penyekatan di 4 titik lokasi diperbatasan masuk wilayah Kabupaten Magetan,” ujar Ari Budi Santoso
Kepala Sekretariat penanggulangan COVID-19 Kabupaten Magetan.
Dijelaskan pula, 4 lokasi diantaranya Cemoro Sewu, Madigondo Kecamatan Takeran, Desa Tunggur Kecamatan Lembeyan dan Baluk Kecamatan Karas.
“Penyekatan di mulai sejak keluarnya Surat Edaran (SE) Nomor : 306/17/403.204/2021 tentang PPKM untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di Kabupaten Magetan, yakni sejak tanggal 12 sampai tanggal 25,” katanya.
Penyekatan di 4 lokasi melibatkan TNI, POLRI, Satpol PP, Dihsub, tenaga Medis, dan relawan penanggulangan COVID-19.” Mereka mengadakan penyekatan 4 lokasi secara bergantian,” kata Ari. Jumat, (22/01/2021).
“Tugas mereka melakukan pemeriksaan suhu tubuh dan himbauan kepada pengguna kendaraan yang masuk wilayah Kabupaten Magetan,” ungkapnya.
Sementara itu, pemerintah memberlakukan hal tersebut karena mengingat wilayah Kabupaten Magetan sudah masuk zona merah. ”Memang Magetan sudah masuk zona merah, kasus penderita COVID-19 kian hari penderita COVID-19 di Kabupaten Magetan semankin bertambah terus,” pungkasnya.
Jurnalis : Cahyo Nugroho.